Perselingkuhan dalam rumah tangga bukan hanya persoalan hubungan antara suami dan istri. Ketika perselingkuhan menimbulkan keretakan rumah tangga dan berujung pada perceraian, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perkara hukum yang berkaitan dengan perceraian, hak asuh anak, nafkah, hingga harta bersama.
Di sisi lain, istilah “selingkuh” dalam kehidupan sehari-hari tidak selalu sama dengan “perzinaan” dalam hukum pidana. Karena itu, penting untuk memahami bagaimana hukum Indonesia mengkualifikasikan perbuatan tersebut dan bagaimana pembuktiannya dalam perkara di pengadilan.
Apakah Perselingkuhan Bisa Dipidana?
Perselingkuhan tidak secara otomatis merupakan tindak pidana hanya karena seseorang menjalin hubungan dekat dengan orang lain.
Dalam hukum pidana yang berlaku saat ini, Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana perzinaan. Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Artinya, terdapat perbedaan antara perselingkuhan dalam pengertian umum dengan perzinaan sebagai tindak pidana.
Hubungan emosional, komunikasi intens, atau kedekatan dengan orang lain belum otomatis memenuhi unsur perzinaan. Untuk penerapan Pasal 411, terdapat unsur persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya.
Pasal 411 juga termasuk delik aduan, sehingga proses pidananya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan laporan dari sembarang orang. Ketentuan tersebut membatasi pihak yang dapat mengajukan pengaduan sesuai dengan status pihak yang terlibat.
Perselingkuhan sebagai Alasan Perceraian
Persoalan perselingkuhan dapat memiliki konsekuensi berbeda dalam perkara perceraian.
Dalam hukum perkawinan, salah satu alasan perceraian yang dikenal adalah apabila salah satu pihak berbuat zina. Selain itu, perceraian juga dapat didasarkan pada kondisi ketika suami dan istri terus-menerus mengalami perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975.
Dengan demikian, apabila dugaan perselingkuhan tidak dapat dibuktikan sebagai perzinaan, fakta perselingkuhan tetap dapat berkaitan dengan perkara perceraian apabila terbukti menimbulkan konflik rumah tangga yang serius dan berkelanjutan.
Dalam praktik peradilan, bukti komunikasi atau hubungan dengan pihak ketiga dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang dipertimbangkan dalam perkara perceraian. Kajian terbaru Badilag juga menjelaskan bahwa bukti digital seperti percakapan WhatsApp, pesan instan, dan tangkapan layar dapat digunakan dalam pembuktian, tetapi keaslian, keutuhan, dan konteks bukti tetap menjadi persoalan yang harus diperhatikan.
Bagaimana Membuktikan Perselingkuhan di Pengadilan?
Pembuktian menjadi salah satu bagian penting dalam perkara perselingkuhan, terutama ketika perselingkuhan dijadikan dasar atau bagian dari alasan perceraian.
Beberapa dokumen atau informasi yang dapat relevan antara lain:
- Percakapan melalui aplikasi pesan.
- Foto atau rekaman yang berkaitan dengan peristiwa.
- Bukti transaksi atau perjalanan tertentu.
- Dokumen atau komunikasi elektronik lainnya.
- Keterangan saksi yang mengetahui peristiwa.
- Fakta lain yang dapat memperkuat rangkaian kejadian.
Namun, memiliki screenshot atau percakapan saja tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan perzinaan. Bukti harus dilihat berdasarkan konteks, keaslian, keterkaitan dengan perkara, serta keseluruhan fakta yang muncul dalam persidangan.
Karena itu, seseorang yang memiliki dugaan perselingkuhan sebaiknya tidak terburu-buru menyebarkan bukti tersebut kepada publik. Bukti lebih baik disimpan secara baik dan dikonsultasikan terlebih dahulu mengenai relevansinya dengan perkara yang akan diajukan.
Apakah Perselingkuhan Mempengaruhi Hak Asuh Anak?
Perselingkuhan juga sering menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pihak yang berselingkuh otomatis kehilangan hak asuh anak.
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Hak asuh anak pada dasarnya dinilai berdasarkan kepentingan dan kondisi anak. Perceraian mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri, tetapi tidak menghapus hubungan hukum antara orang tua dan anak. Kedua orang tua tetap memiliki tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak.
Karena itu, adanya perselingkuhan tidak otomatis membuat salah satu orang tua kehilangan hak untuk mengasuh anak.
Pengadilan dapat mempertimbangkan berbagai keadaan dalam menentukan pengasuhan, termasuk kondisi anak, kemampuan orang tua menjalankan tanggung jawab, serta keadaan lain yang berkaitan dengan kepentingan terbaik anak.
Untuk perkara di lingkungan Peradilan Agama, misalnya, terdapat ketentuan mengenai hadhanah dan hak anak setelah perceraian yang juga menjadi bagian dari pertimbangan hukum.
Bagaimana dengan Harta Bersama Jika Salah Satu Pihak Selingkuh?
Perselingkuhan juga tidak secara otomatis membuat seluruh harta bersama menjadi hak pihak yang tidak berselingkuh.
Harta bersama pada prinsipnya berkaitan dengan harta yang diperoleh selama perkawinan. Dalam perkara perceraian, status harta perlu dibuktikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah suatu aset memang termasuk harta bersama atau merupakan harta bawaan, hadiah, atau warisan.
Untuk perkara di Pengadilan Agama, ketentuan mengenai harta bersama juga berkaitan dengan Pasal 35 UU Perkawinan dan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam.
Perselingkuhan dapat menjadi bagian dari fakta dalam perkara perceraian, tetapi tidak berarti secara otomatis pihak yang berselingkuh kehilangan hak atas harta bersama.
Pembagian harta tetap perlu melihat status aset, bukti kepemilikan, waktu perolehan, perjanjian perkawinan apabila ada, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, tuntutan mengenai harta bersama juga dapat diajukan bersamaan dengan perkara perceraian atau dalam perkara tersendiri sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kapan Perlu Menggunakan Pengacara dalam Perkara Perselingkuhan?
Perkara perselingkuhan dapat menjadi kompleks ketika di dalamnya terdapat dugaan perzinaan, perceraian, anak, nafkah, serta harta bersama secara bersamaan.
Pengacara dapat membantu memeriksa kronologi, mengidentifikasi persoalan hukum yang relevan, menilai dokumen dan bukti yang tersedia, serta membantu menentukan langkah hukum yang sesuai.
Pendampingan juga dapat diperlukan ketika pihak yang bersangkutan ingin mengajukan perceraian, mempertahankan hak asuh anak, mengajukan tuntutan terkait nafkah, atau menyelesaikan persoalan harta bersama.
Yang paling penting, bukti dan langkah hukum perlu dipersiapkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Kesimpulan
Perselingkuhan memiliki konsekuensi hukum yang dapat berbeda tergantung pada bentuk perbuatannya dan bagaimana peristiwa tersebut dapat dibuktikan.
Dalam hukum pidana saat ini, Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perzinaan sebagai tindak pidana dengan unsur persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Sementara dalam perkara perceraian, perselingkuhan dapat berkaitan dengan alasan perceraian berupa zina maupun perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus.
Perselingkuhan juga tidak secara otomatis menentukan siapa yang mendapatkan hak asuh anak atau bagaimana harta bersama dibagi. Masing-masing persoalan memiliki dasar dan pembuktian tersendiri.
Jika Anda sedang menghadapi perkara perselingkuhan, baik sebagai pihak yang mengalami dugaan perselingkuhan maupun pihak yang dituduh berselingkuh, memahami posisi hukum sejak awal dapat membantu menentukan langkah yang tepat.
Konsultasi dengan IFL Law Office
Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam perkara perceraian akibat perselingkuhan, konsultasi mengenai bukti, hak asuh anak, nafkah, maupun pembagian harta bersama, Anda dapat menghubungi Pengacara IFL Law Office.
📞 Telepon / WhatsApp: +62 822-1011-1547
Pengacara IFL Law Office siap membantu Anda memahami posisi hukum dan menentukan langkah yang sesuai dengan kondisi perkara Anda.




