Dalam sebuah keluarga, ada kondisi ketika seorang anggota keluarga yang sudah dewasa membutuhkan bantuan untuk mengurus kepentingan hukum dan mengelola urusan tertentu karena kondisi disabilitas mental atau intelektual.
Situasi seperti ini dapat menimbulkan pertanyaan, terutama ketika diperlukan tindakan hukum atau pengelolaan kepentingan yang secara hukum tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan.
Salah satu mekanisme hukum yang dapat digunakan adalah permohonan pengampuan. Pengampuan merupakan mekanisme yang ditetapkan melalui pengadilan untuk memberikan perlindungan hukum kepada orang dewasa dalam kondisi tertentu sekaligus menentukan pihak yang dapat bertindak sebagai pengampu sesuai dengan ketentuan hukum.
Apa Itu Pengampuan?
Pengampuan atau curatele merupakan lembaga hukum yang telah dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Ketentuan mengenai pengampuan perlu dibaca bersama perkembangan hukum mengenai hak penyandang disabilitas. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022, ketentuan Pasal 433 KUHPerdata dimaknai dengan mempertimbangkan kondisi penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
Dengan demikian, permohonan pengampuan bukan sekadar proses untuk menunjuk seseorang mengurus anggota keluarga, tetapi merupakan mekanisme hukum yang harus memperhatikan perlindungan, hak, dan kepentingan terbaik orang yang dimohonkan untuk berada di bawah pengampuan.
Siapa yang Dapat Dimohonkan Pengampuan?
Pengampuan dapat berkaitan dengan orang dewasa yang karena kondisi tertentu membutuhkan perlindungan dan bantuan dalam menjalankan kepentingan hukumnya.
Dalam konteks penyandang disabilitas, PERMA No. 2 Tahun 2025 memberikan pedoman khusus bagi pengadilan dalam memeriksa permohonan pengampuan. Hakim wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik penyandang disabilitas dan melakukan pemeriksaan berdasarkan kondisi serta kebutuhan yang bersangkutan.
Hal ini penting karena setiap kondisi seseorang dapat berbeda. Pengadilan tidak hanya melihat permohonan dari sisi keluarga yang mengajukan, tetapi juga perlu mempertimbangkan keadaan orang yang dimohonkan untuk diampu.
Apa Tujuan Permohonan Pengampuan?
Pada dasarnya, pengampuan bertujuan memberikan perlindungan hukum dan memungkinkan kepentingan orang yang berada dalam kondisi tertentu dapat diurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam praktik keluarga, kebutuhan pengampuan dapat muncul ketika seseorang membutuhkan bantuan dalam mengurus kepentingan hukum, administrasi, atau harta kekayaan.
Namun, pengampuan tidak seharusnya dipahami sebagai penghilangan seluruh hak seseorang secara otomatis. Proses pemeriksaan harus memperhatikan kondisi dan kepentingan penyandang disabilitas.
PERMA No. 2 Tahun 2025 bahkan mengatur bahwa dalam pemeriksaan permohonan pengampuan, hakim harus melihat secara fisik dan/atau meminta keterangan dari penyandang disabilitas yang dimohonkan untuk diampu. Apabila keterangan tidak dapat diperoleh karena kondisi disabilitas, hakim dapat melakukan pemeriksaan di tempat tinggal.
Di Mana Permohonan Pengampuan Diajukan?
Salah satu hal penting dalam prosedur pengampuan adalah menentukan pengadilan yang berwenang.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2025, permohonan pengampuan diajukan kepada pengadilan di wilayah hukum tempat tinggal penyandang disabilitas yang dimohonkan untuk diampu. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 436 KUHPerdata yang mengatur bahwa permintaan pengampuan diajukan kepada Pengadilan Negeri di wilayah tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, penting untuk memastikan terlebih dahulu domisili orang yang akan dimohonkan pengampuan dan pengadilan yang memiliki kewenangan memeriksa permohonan tersebut.
Bagaimana Prosedur Permohonan Pengampuan?
Secara umum, proses pengajuan pengampuan dilakukan melalui beberapa tahapan.
1. Menyiapkan Permohonan
Pemohon perlu menyusun surat permohonan yang menjelaskan identitas pihak yang mengajukan, identitas orang yang dimohonkan untuk diampu, hubungan keluarga, kondisi yang menjadi alasan pengampuan, serta tujuan permohonan.
Alasan permohonan sebaiknya dijelaskan berdasarkan kondisi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda tergantung kondisi perkara dan ketentuan pengadilan. Pada umumnya, dokumen dapat berkaitan dengan identitas pemohon, identitas calon terampu, hubungan keluarga, serta dokumen yang menjelaskan kondisi yang menjadi dasar permohonan.
Untuk permohonan pengampuan terhadap penyandang disabilitas yang termasuk dalam kategori sebagaimana diatur PERMA No. 2 Tahun 2025, permohonan juga perlu menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena persyaratan administratif dapat berbeda berdasarkan perkara dan pengadilan, pemeriksaan dokumen terlebih dahulu dapat membantu menghindari kekurangan saat pendaftaran.
3. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan
Permohonan kemudian diajukan kepada pengadilan yang berwenang sesuai tempat tinggal orang yang dimohonkan untuk diampu.
Setelah permohonan diterima dan terdaftar, perkara akan diproses sesuai hukum acara yang berlaku.
4. Pemeriksaan oleh Hakim
Dalam pemeriksaan, hakim akan mempelajari alasan pengampuan serta dokumen dan bukti yang diajukan.
Hakim juga dapat meminta keterangan dari keluarga sedarah atau semenda, institusi pemerintah, maupun saksi lain untuk mengetahui alasan pengajuan permohonan pengampuan.
Selain itu, kondisi calon terampu juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Mahkamah Agung mencatat adanya praktik pemeriksaan setempat ketika penyandang disabilitas yang dimohonkan pengampuan tidak dapat hadir atau memberikan keterangan secara langsung di persidangan.
5. Penetapan Pengadilan
Setelah pemeriksaan selesai, pengadilan akan menentukan permohonan berdasarkan fakta, bukti, kondisi calon terampu, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Jika permohonan dikabulkan, penetapan pengadilan menjadi dasar bagi pengampu dalam menjalankan kewenangan sesuai dengan batas dan ketentuan yang berlaku.
Mengapa Pendampingan Pengacara Dapat Membantu?
Permohonan pengampuan berkaitan dengan kondisi pribadi seseorang dan dapat menyangkut kepentingan hukum maupun harta kekayaan. Karena itu, prosesnya perlu dilakukan secara hati-hati.
Pengacara dapat membantu keluarga dalam menyiapkan surat permohonan, memeriksa kelengkapan dokumen, menjelaskan prosedur pengadilan, serta mendampingi proses persidangan.
Pendampingan juga dapat membantu memastikan alasan permohonan disampaikan secara jelas dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Yang tidak kalah penting, pengampuan sebaiknya tidak diajukan hanya karena seseorang dianggap sulit mengurus urusannya sendiri. Terdapat proses pemeriksaan oleh pengadilan yang harus mempertimbangkan kepentingan terbaik penyandang disabilitas.
Kesimpulan
Permohonan pengampuan merupakan salah satu mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan kepada anggota keluarga yang membutuhkan bantuan dalam menjalankan kepentingan hukumnya.
Dalam prosesnya, pengadilan tidak hanya memeriksa alasan yang diajukan oleh keluarga, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kepentingan orang yang dimohonkan untuk diampu.
Sejak berlakunya PERMA No. 2 Tahun 2025, prosedur pemeriksaan permohonan pengampuan terhadap penyandang disabilitas memiliki pedoman yang lebih khusus, termasuk mengenai pemeriksaan kondisi calon terampu, hasil pemeriksaan kesehatan jiwa, keterangan keluarga, serta kewajiban hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, keluarga yang hendak mengajukan pengajuan pengampuan sebaiknya memahami prosedur dan mempersiapkan dokumen dengan baik sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan.
Konsultasi dengan IFL Law Office
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam permohonan pengampuan, mulai dari pemeriksaan dokumen, penyusunan permohonan, hingga pendampingan proses di pengadilan, Anda dapat berkonsultasi dengan Pengacara IFL Law Office.
📞 Telepon / WhatsApp: +62 822-1011-1547
Pengacara IFL Law Office siap membantu Anda memahami prosedur pengampuan dan mempersiapkan langkah hukum yang sesuai dengan kondisi anggota keluarga yang membutuhkan perlindungan hukum.




