Syarat Umur Perkawinan

Tahukah Anda usia minimal untuk melangsungkan perkawinan di Indonesia?

Mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1):

“Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.”

Namun, pasangan yang belum mencapai usia 21 tahun wajib mendapatkan izin dari orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2):

  1. Perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai.
  2. Calon mempelai yang belum berumur 21 tahun memerlukan izin dari kedua orang tua untuk melangsungkan perkawinan.
Perubahan Aturan Berdasarkan Putusan MK dan UU Perkawinan Terbaru

Seiring waktu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 22/PUU-XV/2017 memutuskan bahwa usia perkawinan bagi perempuan yang sebelumnya 16 tahun perlu dinaikkan. Hal ini didasarkan pada rekomendasi dari United Nations (UN) CEDEW yang menyarankan peningkatan usia minimal perempuan untuk menikah.

Setelah putusan tersebut, DPR bersama pemerintah mengesahkan UU Perkawinan baru, yaitu UU No. 16 Tahun 2019. Dalam undang-undang ini, usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan disamakan, yaitu 19 tahun. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1):

“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”

Dengan demikian, saat ini perkawinan hanya dapat dilakukan jika pria dan wanita telah berusia minimal 19 tahun. Namun, bagi mereka yang belum mencapai usia 21 tahun, tetap diperlukan izin dari orang tua untuk melangsungkan perkawinan.

——————

Table of Contents

Scroll to Top