Apa itu Penetapan Ahli Waris (PAW)?
Penetapan Ahli Waris (PAW) adalah prosedur hukum yang diajukan oleh ahli waris atau ahli waris pengganti kepada pengadilan agama untuk diakui sebagai ahli waris yang sah dan diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum terkait harta benda milik pewaris yang telah meninggal dunia.
Biasanya, permohonan PAW diajukan dengan tujuan untuk:
- Menjual harta milik pewaris untuk dibagi kepada ahli waris;
- Mengambil dana atau deposito pewaris yang disimpan di bank;
- Mengurus pencairan dana asuransi yang ditinggalkan pewaris untuk ahli waris;
- Menjamin harta pewaris kepada pihak ketiga atau bank;
- Membayar utang-utang pewaris.
Dasar Hukum Permohonan PAW
Permohonan Penetapan Ahli Waris hanya berlaku untuk individu yang beragama Islam dan harus diajukan di Pengadilan Agama yang sesuai dengan domisili pemohon atau salah satu dari pemohon.
- Dalam hal pewaris beragama Islam, permohonan penetapan ahli waris tetap diajukan ke Pengadilan Agama meskipun ada ahli waris dengan agama berbeda.
Dasar hukum pengajuan PAW adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Peradilan Agama yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama berwenang untuk menyelesaikan perkara waris bagi orang yang beragama Islam.
Pengadilan Agama akan menentukan:
- Pihak yang menjadi pewaris;
- Pihak yang menjadi ahli waris;
- Harta peninggalan yang bisa dibagikan kepada ahli waris;
- Pembagian hak atau bagian ahli waris.
Syarat Permohonan PAW di Pengadilan Agama
Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris:
- Surat permohonan PAW yang ditulis oleh ahli waris;
- KTP pewaris;
- Surat kematian pewaris;
- KTP ahli waris;
- Akta kelahiran ahli waris;
- Kartu Keluarga;
- Buku nikah pewaris;
- Surat-surat terkait harta warisan yang akan dibagikan jika ada.
- Dua orang saksi yang dapat dipercaya.
Model Permintaan Surat Penetapan Ahli Waris
Terdapat tiga model permintaan yang dapat diajukan oleh ahli waris:
- Permintaan untuk menetapkan pihak-pihak yang menjadi ahli waris;
- Permintaan untuk menetapkan pihak-pihak yang menjadi ahli waris serta pembagian haknya;
- Permintaan untuk menetapkan pihak ahli waris, harta peninggalan, dan bagian hak dari masing-masing ahli waris.
Permintaan akan dikabulkan jika bukti yang diajukan cukup kuat.
Cara Mengurus Permohonan PAW
Permohonan Penetapan Ahli Waris dapat diajukan dengan dua cara:
- Mengajukan permohonan secara mandiri bersama ahli waris lainnya;
- Menggunakan jasa advokat atau pengacara untuk mengurus permohonan di Pengadilan Agama.
Proses penetapan ahli waris biasanya membutuhkan waktu maksimal satu bulan.
Biaya Pengajuan PAW di Pengadilan Agama
Biaya pengajuan permohonan PAW dapat bervariasi:
- Jika mengajukan secara mandiri, biaya pendaftaran sekitar Rp350.000 hingga Rp800.000.
- Jika menggunakan jasa pengacara, biaya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara ahli waris dan pengacara.
Contoh Surat Permohonan PAW
Surat permohonan PAW dapat diperoleh di pengadilan atau dibuat oleh pengacara jika menggunakan jasa mereka.
Jasa Pengurusan PAW di Pengadilan Agama
IFL Law Office menyediakan jasa pengurusan dan pendaftaran permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama.
—————
Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama, silahkan hubungin kami melalui :
Telepon/ WhatsApp : +62 822-1011-1547
—————-




