Artikel

Proses Perceraian untuk Non-Muslim di Pengadilan Negeri

Pertanyaan:

Saya menikah menurut agama Non-Muslim (Kristen) dan pernikahan kami tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Saya, sebagai istri, ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya di pengadilan. Apa saja prosedur dan syarat yang harus saya penuhi?

Jawaban:

Karena pernikahan Anda tercatat di Disdukcapil, gugatan cerai harus diajukan di Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili atau tempat tinggal tergugat (suami).

Sebagai contoh, jika suami Anda tinggal di Jakarta Barat dan Anda tinggal di Jakarta Utara, gugatan cerai yang Anda ajukan harus dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai dengan domisili suami.

Dasar Hukum Pengajuan Gugatan Cerai di Wilayah Domisili Tergugat:

Menurut Pasal 22 (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan:

“Gugatan perceraian yang diajukan karena alasan-alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, harus diajukan di Pengadilan di tempat kediaman tergugat.”

Alasan Perceraian bagi Non-Muslim:

Perceraian hanya dapat diajukan dengan alasan yang sah. Beberapa alasan yang diakui oleh hukum untuk perceraian adalah:

  • Salah satu pihak melakukan zina atau terlibat dalam kebiasaan buruk seperti kecanduan alkohol, narkoba, atau perjudian yang sulit disembuhkan.
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan yang sah.
  • Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah pernikahan berlangsung.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat terhadap pihak lainnya.
  • Salah satu pihak mengalami cacat fisik atau penyakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.
  • Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri, dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.

Alasan yang paling sering digunakan di pengadilan adalah “perselisihan terus-menerus”, yang menjadi dasar perceraian yang paling banyak diterima oleh hakim.

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai untuk Non-Muslim:

Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan gugatan cerai:

  • KTP Penggugat
  • Akta Perkawinan yang tercatat di Dukcapil
  • Surat pemberkatan perkawinan, jika ada
  • Surat gugatan cerai
  • Dua orang saksi

Jika terdapat permintaan hak asuh anak, Anda juga harus menyertakan:

  • Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan anak tersebut
  • Akta Kelahiran Anak

Apakah Bisa Diwakilkan oleh Pengacara atau Advokat?

Baik penggugat maupun tergugat dapat diwakili oleh pengacara yang memiliki izin resmi, yaitu Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi.

Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 menyatakan:

“Setiap kali sidang pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat, atau kuasa mereka, akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.”

—————

Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar pengajukan gugatan cerai non muslim di Pengadilan Negeri, silahkan hubungi kami IFL Law Office melalui :

Telepon/ WhatsApp : +62 822-1011-1547

————

Scroll to Top