Permohonan Ganti Nama di Pengadilan

Mengganti nama adalah hal yang sah dilakukan selama mengikuti prosedur yang tepat. Untuk diakui secara resmi oleh negara, penggantian nama harus melalui penetapan pengadilan.

Prosedur Ganti Nama

  1. Mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri
  2. Menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, akta lahir, dan alasan pergantian nama
  3. Sidang pemeriksaan
  4. Penetapan hakim
  5. Pembaruan data di Disdukcapil

Durasi Proses

Rata-rata berlangsung selama 2–6 minggu tergantung jadwal sidang dan kelengkapan dokumen.

Keuntungan Menggunakan Pengacara

  • Alasan hukum lebih kuat
  • Administrasi lebih rapi
  • Pendampingan dari awal hingga administrasi selesai

IFL Law Office Siap Membantu

Kami membantu Anda mengurus perubahan nama dengan proses yang cepat, sah, dan sesuai aturan.

WhatsApp/Telepon: +62 822-1011-1547

Table of Contents

Scroll to Top