Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait perselingkuhan dalam pernikahan adalah apakah pasangan yang berselingkuh bisa dikenai hukuman pidana atau dipenjara.
Secara hukum, istilah “perselingkuhan” tidak secara eksplisit diatur dalam hukum pidana Indonesia. Namun, KUHP mengatur istilah “zina” atau “perzinahan.” Dengan demikian, jika perselingkuhan tersebut melibatkan perbuatan zina, pasangan yang bersalah dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak pidana perzinahan.
Pengertian Perzinahan
Dalam bahasa hukum, perzinahan adalah perbuatan senggama antara pria yang terikat perkawinan dengan wanita yang bukan istrinya, atau wanita yang terikat perkawinan dengan pria yang bukan suaminya. Tindakan ini dilakukan secara sadar dan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan.
Aturan Hukum Mengenai Perzinahan
Larangan mengenai zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP, yang menyatakan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
- Pria yang sudah menikah dan melakukan hubungan di luar nikah, di mana Pasal 27 BW berlaku baginya.
- Wanita yang sudah menikah dan melakukan hubungan di luar nikah.
- Pria yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, meskipun mengetahui bahwa pasangannya telah menikah.
- Wanita yang belum menikah yang turut serta dalam perbuatan tersebut, meskipun mengetahui pasangannya telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Melaporkan Perzinahan
- Dilakukan Secara Sengaja
Perbuatan zina harus dilakukan dengan sengaja, artinya kedua pihak yang terikat pernikahan sadar dan secara sukarela melakukan perbuatan tersebut tanpa paksaan dari pihak lain. - Adanya Bukti Persetubuhan
Salah satu tantangan dalam membuktikan tindak pidana perzinahan adalah adanya bukti nyata bahwa persetubuhan telah terjadi. Pelapor wajib menghadirkan bukti-bukti yang mengindikasikan terjadinya perbuatan tersebut. Tanpa bukti, laporan mungkin sulit diproses lebih lanjut.
Menurut Prof. Simon, sebagaimana dikutip dalam buku Lamintang, tindak pidana perzinahan yang diatur Pasal 284 KUHP membutuhkan pembuktian adanya hubungan kelamin yang selesai dilakukan antara pria dan wanita (vleeslijk gemeenschap). Oleh karena itu, bukti persetubuhan menjadi hal yang sangat penting. - Delik Aduan
Perzinahan merupakan delik aduan, artinya hanya pihak yang merasa dirugikan langsung yang berhak melapor. Sebagai contoh, jika seorang suami berselingkuh, hanya istrinya yang memiliki hak untuk melaporkannya ke pihak berwenang, tentunya dengan membawa bukti-bukti yang cukup.
————
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami IFL Law Office melalui Telepon/ WhatsApp +62 822-1011-1547
——————-