Setiap pasangan yang menikah tentu berharap pernikahan mereka berjalan harmonis dan bertahan hingga akhir hayat. Namun, ketika keadaan tidak memungkinkan untuk terus bersama, perceraian terkadang menjadi pilihan terakhir yang dianggap dapat membawa kehidupan lebih baik ke depannya.
Memutuskan untuk bercerai bukanlah hal yang mudah, dan biasanya hanya dilakukan setelah pasangan benar-benar yakin bahwa perceraian adalah satu-satunya jalan keluar.
Jakarta merupakan salah satu wilayah dengan tingkat perceraian yang cukup tinggi di Indonesia. Proses pengajuan gugatan perceraian dilakukan sesuai dengan agama yang dianut:
- Pengadilan Agama: Untuk pasangan beragama Islam.
- Pengadilan Negeri: Untuk pasangan non-Muslim (Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu).
Berikut adalah tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan perceraian:
- Lokasi Pengadilan Tempat Mengajukan Gugatan
Gugatan cerai umumnya diajukan di pengadilan sesuai domisili istri yang tercantum pada KTP.
- Jika suami mengajukan gugatan, pengajuan juga dilakukan di domisili istri, kecuali istri meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin atau alasan yang sah.
- Memahami Alasan-Alasan Perceraian yang Diatur oleh Hukum
Undang-Undang Perkawinan menetapkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan-alasan hukum yang kuat. Alasan ini harus dapat dibuktikan oleh pihak yang mengajukan gugatan, misalnya melalui bukti tertulis atau keterangan saksi.
Alasan-alasan perceraian yang diakui oleh hukum, antara lain:
- Salah satu pihak melakukan zina, kecanduan alkohol, narkoba, berjudi, atau kebiasaan lain yang sulit disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan yang sah.
- Salah satu pihak menerima hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah pernikahan.
- Kekerasan fisik atau penganiayaan berat yang membahayakan pasangan.
- Salah satu pihak memiliki cacat fisik atau penyakit yang membuatnya tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan untuk rukun kembali.
Tambahan alasan untuk pasangan beragama Islam:
- Suami melanggar taklik talak.
- Perubahan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
- Gugatan Cerai dan Permohonan Lain yang Dapat Digabungkan
Gugatan perceraian dapat digabungkan dengan permohonan hak asuh anak. Namun, gugatan terkait pembagian harta gono-gini harus diajukan secara terpisah setelah gugatan perceraian diputus oleh pengadilan.
Dengan memperhatikan poin-poin di atas, proses pengajuan gugatan perceraian dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
____________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami IFL Law Office melalui Telepon/ WhatsApp +62 822-1011-1547
————————–