Mengurus Surat Cerai dari Luar Kota

Jika Anda seorang suami atau istri yang ingin mengajukan perceraian tetapi sedang tidak berada dalam satu kota atau provinsi dengan pasangan Anda, mungkin Anda bertanya-tanya apakah Anda dapat mengurus surat cerai dari luar kota. Berikut adalah cara untuk mengurusnya ketika Anda dan pasangan tidak tinggal di tempat yang sama:

Menentukan Pengadilan untuk Pendaftaran Gugatan Cerai

Menikah menurut Agama Islam
Jika Anda menikah secara Islam, dasar pengajuan gugatan cerai adalah “tempat tinggal istri”. Dengan demikian, gugatan cerai yang diajukan harus diajukan di Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri.
Contoh: Jika istri Anda tinggal di Jakarta Selatan dan suami tinggal di Surabaya, gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menikah menurut Agama Non-Muslim
Jika Anda menikah menurut agama selain Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu), dasar pengajuan gugatan cerai adalah “tempat tinggal tergugat”. Artinya, gugatan cerai harus diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal pihak yang digugat cerai (tergugat).
Contoh: Jika istri tinggal di Jakarta Barat dan suami tinggal di Bandung, gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menyiapkan Syarat-syarat yang Diperlukan

Untuk mengajukan gugatan cerai, berikut adalah syarat yang perlu dipersiapkan:

Untuk Nikah Muslim:

  • Surat Gugatan Cerai yang memuat alasan perceraian;
  • KTP Penggugat/Pemohon;
  • Identitas Tergugat/Termohon beserta alamat terkini;
  • Dua orang saksi (dapat berasal dari keluarga);
  • Jika mengajukan hak asuh anak, tambahkan:
    • Kartu Keluarga (KK);
    • Akta Kelahiran Anak.
Untuk Nikah Non-Muslim:
  • Surat Gugatan Cerai yang memuat alasan perceraian;
  • KTP Penggugat;
  • Identitas Tergugat beserta alamat terkini;
  • Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dukcapil;
  • Surat Pemberkatan Kawin jika ada;
  • Dua orang saksi (dapat berasal dari keluarga);
  • Jika mengajukan hak asuh anak, tambahkan:
    • Kartu Keluarga (KK);
    • Akta Kelahiran Anak.

Apakah Pengacara Dapat Membantu Mengurus Surat Cerai dari Luar Kota?

Jika Anda berada di luar kota, Anda bisa dibantu oleh pengacara untuk mempermudah proses administrasi dan pendampingan di pengadilan. Menurut Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, Anda dapat diwakili oleh kuasa hukum (pengacara).

Tugas pengacara dalam proses perceraian antara lain:

  • Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan;
  • Membantu dalam pembuatan surat gugatan cerai, replik, dan kesimpulan secara tertulis;
  • Menyusun bukti-bukti yang disarankan oleh klien;
  • Mewakili klien dalam setiap persidangan, kecuali pada sidang mediasi yang wajib dihadiri oleh klien;
  • Mengurus dan mengambil putusan serta akta cerai.

__________

Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus surat cerai dari luar kota, silahkan hubungin kami IFL Law Office melalui :

Telepon/ WhatsApp : +62 822-1011-1547

—————-

Table of Contents

Scroll to Top