Artikel

Menentukan Pengadilan untuk Mengurus Perceraian Islam

Untuk mengetahui lokasi pengajuan gugatan atau permohonan cerai, perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut:

Mengurus Cerai Gugat

Cerai gugat adalah istilah untuk kasus di mana seorang istri mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya.

Istri yang mengajukan gugatan cerai harus mengajukannya ke pengadilan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Pengadilan Agama bagi umat Islam. Berikut aturan yang berlaku:

  1. Tempat Tinggal Istri Gugatan cerai diajukan ke pengadilan di wilayah hukum tempat tinggal istri, kecuali jika istri dengan sengaja meninggalkan tempat tinggal bersama.

  2. Istri Tinggal di Luar Negeri Jika istri tinggal di luar negeri dan suami berada di Indonesia, gugatan diajukan di pengadilan wilayah tempat tinggal suami di Indonesia.

  3. Keduanya Tinggal di Luar Negeri Jika suami dan istri tinggal bersama di luar negeri, gugatan cerai hanya dapat diajukan ke pengadilan di wilayah tempat pernikahan dilangsungkan atau ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengurus Cerai Talak

Cerai talak adalah istilah untuk kasus di mana seorang suami mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya.

Suami yang ingin mengajukan cerai talak harus mengajukannya ke pengadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Pengadilan Agama bagi umat Islam. Berikut adalah aturan yang berlaku:

  1. Tempat Tinggal Istri Permohonan cerai diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal istri, kecuali jika istri dengan sengaja meninggalkan tempat tinggal bersama.

  2. Suami Tinggal di Luar Negeri Jika suami tinggal di luar negeri, permohonan cerai diajukan di pengadilan wilayah tempat tinggal suami di Indonesia.

  3. Keduanya Tinggal di Luar Negeri Jika suami dan istri tinggal bersama di luar negeri, permohonan cerai hanya dapat diajukan ke pengadilan di wilayah tempat pernikahan dilangsungkan atau ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

———————-

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami IFL Law Office melalui  Telepon/ WhatsApp  +62 822-1011-1547

——————-

Scroll to Top