Jasa Pengacara Perceraian Jakarta Selatan

IFL Law Office adalah kantor pengacara perceraian di Jakarta Selatan yang melayani, mengurus, dan mendaftarkan gugatan perceraian di wilayah Jakarta Selatan seperti Kemang, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Pondok Indah, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, Tebet, Jagakarsa, Lenteng Agung, Ampera, Kuningan, Setia Budi, Sudirman, Senayan, dan lain-lain.

Di Jakarta Selatan, terdapat dua pengadilan yang berwenang menangani perkara perceraian:

  1. Pengadilan Agama Jakarta Selatan: Mengurus perceraian bagi pasangan beragama Islam dengan buku nikah yang dikeluarkan KUA.
  2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Mengurus perceraian bagi pasangan beragama non-Islam seperti Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu dengan akta perkawinan dari Disdukcapil.

Syarat Mengurus Perceraian di Jakarta Selatan

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan dan mengurus gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (untuk Islam) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (untuk non-Islam):

  1. KTP Penggugat,
  2. Alamat Lengkap Tergugat saat ini,
  3. Buku Nikah (untuk pasangan beragama Islam),
  4. Akta Perkawinan dari Dukcapil (untuk pasangan beragama non-Islam),
  5. Kartu Keluarga (KK),
  6. Akta Kelahiran anak (untuk permintaan hak asuh anak),
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi, dapat dari keluarga atau orang terdekat.

Jangka Waktu Proses Cerai di Pengadilan Jakarta Selatan

Perkiraan jangka waktu proses perceraian di pengadilan jika menggunakan jasa pengacara perceraian di Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:

  1. Jika Tergugat tidak hadir selama proses sidang, proses perceraian di pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan waktu sekitar 3 (tiga) bulan.
  2. Jika Tergugat hadir dan tidak ingin bercerai, proses perceraian di pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan waktu sekitar 5 (lima) hingga 6 (enam) bulan, selama Tergugat tidak melakukan upaya hukum banding

Alasan-Alasan Perceraian di Pengadilan

Berikut adalah alasan-alasan perceraian yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan cerai:

  1. Pertengkaran terus menerus antara suami dan istri,
  2. Masalah ekonomi atau nafkah,
  3. Pasangan selingkuh atau berpoligami,
  4. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
  5. Pasangan menjadi pemabuk atau penjudi,
  6. Pasangan dipenjara karena tindak pidana,
  7. Pasangan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pasangan,
  8. Tidak memiliki keturunan.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai pengurusan gugatan perceraian di Jakarta Selatan melalui jasa pengacara perceraian, silakan hubungi kami di IFL Law Office melalui:

Telepon / WhatsApp: +62 822-1011-1547

 

Table of Contents

Scroll to Top