Hak waris merupakan salah satu isu yang sering menjadi perhatian dalam hubungan keluarga, khususnya ketika berbicara tentang status anak angkat. Dalam sistem hukum di Indonesia, hak waris anak angkat diatur oleh dua kerangka hukum utama, yaitu hukum waris Islam dan hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Artikel ini akan membahas perbedaan dan persamaan aturan hak waris anak angkat dalam kedua sistem hukum tersebut.
Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Waris Islam
Dalam hukum Islam, kedudukan anak angkat berbeda dengan anak kandung. Anak angkat tidak secara otomatis memiliki hak waris dari orang tua angkatnya karena hubungan darah merupakan dasar utama dalam pembagian harta warisan menurut syariat Islam. Namun, hukum Islam memberikan solusi untuk memastikan kesejahteraan anak angkat melalui mekanisme wasiat.
- Wasiat Wajibah Anak angkat dapat menerima harta warisan melalui mekanisme wasiat wajibah, yaitu pemberian harta yang diwasiatkan oleh orang tua angkatnya hingga maksimal sepertiga dari total harta warisan. Hal ini diatur dalam beberapa fatwa dan pendapat ulama yang mengakomodasi kebutuhan anak angkat tanpa melanggar ketentuan syariat Islam.
- Hibah Selain wasiat, orang tua angkat dapat memberikan hibah kepada anak angkat selama mereka masih hidup. Hibah ini tidak dibatasi sepertiga harta, asalkan tidak merugikan ahli waris yang sah.
- Peran Pengadilan Agama Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk mengatur pembagian warisan, termasuk menetapkan wasiat wajibah untuk anak angkat jika diperlukan.
Hak Waris Anak Angkat Menurut KUHPerdata
Berbeda dengan hukum Islam, KUHPerdata memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengaturan warisan untuk anak angkat. Namun, ada beberapa aspek penting yang harus dipahami:
- Pengangkatan Anak Secara Hukum Anak angkat yang diangkat secara sah berdasarkan prosedur hukum memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung dalam hal pewarisan. Hal ini berarti anak angkat berhak atas bagian warisan sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.
- Wasiat Jika orang tua angkat tidak memiliki anak kandung, mereka dapat membuat wasiat untuk memberikan harta kepada anak angkat. Wasiat ini harus dibuat secara tertulis dan di depan notaris agar memiliki kekuatan hukum.
- Hak Ahli Waris Lainnya Hak anak angkat atas warisan dapat berbenturan dengan hak ahli waris lainnya. Dalam situasi seperti ini, pengadilan dapat memutuskan pembagian warisan berdasarkan prinsip keadilan.
Perbandingan Antara Hukum Islam dan KUHPerdata
| Aspek | Hukum Islam | KUHPerdata |
| Dasar Pewarisan | Hubungan darah | Hubungan hukum (adopsi resmi) |
| Kedudukan Anak Angkat | Tidak otomatis, memerlukan wasiat/hijab | Sama dengan anak kandung jika sah diadopsi |
| Mekanisme Tambahan | Wasiat wajibah, hibah | Wasiat, penetapan pengadilan |
Kesimpulan
Hak waris anak angkat dalam hukum waris Islam dan KUHPerdata memiliki perbedaan mendasar yang mencerminkan filosofi masing-masing sistem hukum. Dalam hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris otomatis tetapi dapat memperoleh bagian melalui mekanisme wasiat atau hibah. Sementara itu, dalam KUHPerdata, anak angkat yang sah secara hukum memiliki kedudukan yang setara dengan anak kandung dalam hal pewarisan. Oleh karena itu, penting bagi orang tua angkat untuk memahami aturan yang berlaku agar hak-hak anak angkat dapat terlindungi tanpa melanggar ketentuan hukum.
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ kewarisan, silahkan hubungi kami IFL Law Office melalui Telepon/ WhatsApp +62 822-1011-1547
——————–




