Iddah dalam bahasa Indonesia bermakna “bilangan.” Dengan demikian, pembahasan mengenai iddah berkaitan dengan jumlah waktu tertentu, seperti hari, bulan, atau tahun.
Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in menjelaskan bahwa iddah adalah periode waktu di mana seorang perempuan menahan diri (menunggu) untuk memastikan rahimnya bebas dari kehamilan atau untuk memenuhi tujuan ibadah (ta’abbud).
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), iddah didefinisikan sebagai “masa tunggu.” Pasal 153 KHI mengatur ketentuan masa tunggu bagi mantan istri atau janda, yaitu sebagai berikut:
- Jika perkawinan berakhir karena kematian, meskipun belum terjadi hubungan suami istri (qobla al-dukhul), masa tunggu ditetapkan selama 130 (seratus tiga puluh) hari.
- Jika perkawinan berakhir karena perceraian, maka:
- Bagi perempuan yang masih mengalami haid, masa tunggu adalah 3 (tiga) kali masa suci, dengan minimal durasi 90 (sembilan puluh) hari.
- Bagi perempuan yang tidak lagi mengalami haid, masa tunggu ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari.
- Jika perkawinan berakhir karena perceraian dan perempuan tersebut sedang hamil, masa tunggu berlangsung hingga melahirkan.
- Jika perkawinan berakhir karena kematian dan perempuan tersebut sedang hamil, masa tunggu juga berlangsung hingga melahirkan.
Perlu diperhatikan bahwa:
- Untuk perceraian, masa tunggu dihitung sejak putusan Pengadilan Agama memiliki kekuatan hukum tetap.
- Untuk kematian, masa tunggu dihitung sejak tanggal meninggalnya suami.
Bagi perempuan yang sebelumnya mengalami haid tetapi tidak haid selama masa iddah karena menyusui, maka masa tunggu dihitung selama tiga kali siklus haid. Namun, jika kondisi tersebut tidak terkait menyusui, masa iddahnya adalah 1 (satu) tahun. Apabila selama periode tersebut ia kembali mengalami haid, maka masa iddahnya berubah menjadi 3 (tiga) kali masa suci.
———————-
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami IFL Law Office melalui Telepon/ WhatsApp +62 822-1011-1547