Artikel

Berapa Lama Proses Persidangan Perceraian di Pengadilan?

Durasi proses persidangan perceraian di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama tidak diatur secara spesifik dalam UU Pengadilan Umum maupun UU Pengadilan Agama. Namun, lamanya persidangan biasanya bergantung pada agenda sidang dan kehadiran para pihak.

Jika salah satu pihak jarang hadir di persidangan, majelis hakim cenderung menunda proses. Penundaan ini bisa berlangsung antara 1 hingga 3 minggu, tergantung lokasi tempat tinggal pihak yang tidak hadir.

Dalam praktiknya, proses perceraian di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama biasanya memakan waktu 2 hingga 3 bulan, hingga diterbitkannya akta cerai oleh pengadilan (untuk Islam) atau Disdukcapil (untuk non-Islam).

Tahapan Proses Perceraian di Pengadilan

Berikut tahapan-tahapan dalam proses persidangan gugatan perceraian di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri:

  1. Mediasi
    Hakim menunjuk mediator untuk mendamaikan para pihak. Proses mediasi biasanya berlangsung hingga 30 hari. Jika tidak tercapai kesepakatan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan. 
  2. Pembacaan Gugatan/Permohonan
    Penggugat/Pemohon membacakan gugatan atau permohonannya terhadap Tergugat/Termohon. 
  3. Eksepsi dan Jawaban dari Tergugat/Termohon
    Tergugat/Termohon menyampaikan jawaban atau bantahan atas gugatan/permohonan yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon. 
  4. Replik Penggugat/Pemohon (Sering Ditiadakan dalam Kasus Perceraian)
    Penggugat/Pemohon memberikan bantahan tertulis terhadap jawaban Tergugat/Termohon. 
  5. Duplik Tergugat/Termohon (Sering Ditiadakan dalam Kasus Perceraian)
    Tergugat/Termohon memberikan tanggapan tertulis terhadap replik Penggugat/Pemohon. 
  6. Pembuktian Penggugat/Pemohon
    Penggugat/Pemohon mengajukan bukti tertulis dan menghadirkan saksi. 
  7. Pembuktian Tergugat/Termohon
    Tergugat/Termohon mengajukan bukti tertulis dan saksi untuk mendukung pembelaan mereka. 
  8. Kesimpulan
    Kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan tertulis yang merangkum seluruh proses persidangan. 
  9. Putusan Pengadilan
    Hakim memberikan putusan dengan empat kemungkinan hasil: 

    • Gugatan dikabulkan seluruhnya.
    • Gugatan dikabulkan sebagian.
    • Gugatan tidak dapat diterima.
    • Gugatan ditolak.

____________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami IFL Law Office melalui  Telepon/ WhatsApp  +62 822-1011-1547

————————–

Scroll to Top