Saat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan, salah satu hak yang dapat diminta oleh penggugat atau pemohon adalah hak asuh anak. Untuk membuktikan keberadaan anak, orang tua cukup menunjukkan Akta Kelahiran anak di hadapan majelis hakim.
Namun, tidak semua perceraian berjalan dengan lancar. Dalam beberapa kasus, perceraian berujung pada perselisihan mengenai perebutan hak asuh anak. Anak yang sering diperebutkan adalah yang berusia di bawah 12 tahun.
Berikut adalah beberapa kemungkinan keputusan pengadilan terkait hak asuh anak yang bisa terjadi jika ada pihak yang mengajukan hak asuh anak, seperti yang dijelaskan oleh kantor pengacara Legal Keluarga, pengacara perceraian di Jakarta:
- Hak Asuh Anak Diberikan kepada Ibu Kandungnya
Biasanya, hak asuh anak akan jatuh pada ibu kandungnya. Hal ini mengacu pada beberapa aturan hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), seperti Pasal 105 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan:
“Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.”
Selain itu, yurisprudensi seperti Putusan MA RI No. 27 K/AG/1982 dan Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 juga menyebutkan bahwa anak yang berusia di bawah 12 tahun sebaiknya diberikan hak asuh kepada ibu selama ibu memenuhi persyaratan. - Hak Asuh Anak Diberikan kepada Ayah Kandungnya
Meskipun hukum mengatur bahwa anak di bawah 12 tahun seharusnya diasuh oleh ibu, hakim dapat mempertimbangkan faktor lain demi kebaikan anak. Dalam beberapa kasus, hak asuh anak bisa diberikan kepada ayah jika kondisi tertentu terpenuhi, seperti:- Ibu meninggalkan rumah untuk waktu lama dan tidak mengurus anak
- Ibu memiliki kebiasaan buruk seperti mabuk-mabukan atau menggunakan narkoba
- Ibu dipenjara
- Ibu tidak waras atau sakit jiwa
- Ibu mengidap penyakit yang dapat membahayakan anak
- Ibu menikah lagi setelah perceraian
- Hak Asuh Anak Diberikan kepada Kedua Orang Tuanya
Terkadang, penggugat dalam gugatan cerai meminta agar hak asuh anak tetap dipegang bersama oleh kedua orang tuanya. Dalam salah satu putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 50/Pdt.G/2018/PA.Mdo, penggugat meminta agar kedua anak mereka diasuh bersama oleh kedua orang tuanya sampai mereka dewasa dan mandiri. - Hak Asuh Anak Dibagi antara Kedua Orang Tuanya
Dalam beberapa kasus, hak asuh anak dapat dibagi antara kedua orang tuanya. Misalnya, jika pasangan memiliki empat anak, dua anak dapat diberikan hak asuh kepada ibu, sementara dua anak lainnya diberikan hak asuh kepada ayah. Biasanya, hakim juga menyatakan bahwa anak-anak memiliki hak untuk bertemu dan mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya.
——————
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajuan gugatan perceraian serta pengurusan hak asuh anak di pengadilan silahkan hubungi IFL Law Office melalui :
Telepon/ WhatsApp : +62 822-1011-1547
————–