Ada tiga rukun penting dalam kewarisan Islam yang harus dipahami, yaitu:
- Pewaris
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta yang akan diwariskan kepada ahli warisnya. Dalam literatur, pewaris sering disebut dengan istilah muwarrits. - Ahli Waris
Ahli waris adalah individu yang menerima harta warisan dari pewaris, baik karena hubungan keluarga atau perkawinan. - Warisan
Warisan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak. Dalam literatur, istilah warisan dapat merujuk pada irts, mirats, mauruts, turats, atau tirkah.
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ kewarisan, silahkan hubungi kami IFL Law Office melalui Telepon/ WhatsApp +62 822-1011-1547
——————–




