4 Golongan Ahli Waris yang Perlu Kamu Ketahui

Hukum waris adalah aturan yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan pewaris kepada pihak-pihak yang berhak, termasuk ahli waris.

Dari penjelasan ini, terdapat dua istilah penting yang perlu dipahami:

  1. Pewaris (efflater): Orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan.
  2. Ahli Waris (erfgenaam): Orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris.

Lalu, bagaimana cara menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris?

Dalam KUHPerdata, terdapat empat golongan ahli waris dari keluarga yang berhak atas harta peninggalan pewaris. Golongan-golongan ini diatur secara berjenjang. Jika ahli waris terdapat dalam golongan pertama, maka mereka yang akan mendapatkan harta warisan terlebih dahulu. Jika tidak ada, hak tersebut diberikan kepada golongan berikutnya, dan seterusnya hingga golongan keempat.

Berikut adalah pembagian golongan ahli waris dalam KUHPerdata:

1. Golongan I Ahli Waris

Golongan pertama terdiri dari pasangan yang masih hidup (suami atau istri) beserta anak-anak dan keturunannya.

Contoh: Jika A meninggal dunia, meninggalkan istri B, serta anak-anak C dan D. C memiliki anak E, sedangkan D memiliki anak F. Maka, B sebagai istri, bersama C, D, E, dan F termasuk dalam golongan ahli waris pertama yang diutamakan.

2. Golongan II Ahli Waris

Golongan kedua berlaku jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan suami, istri, atau keturunan. Dalam hal ini, ayah, ibu, dan saudara kandung dari pewaris menjadi pihak yang berhak menerima harta warisan.

3. Golongan III Ahli Waris

Jika pewaris tidak meninggalkan pasangan, keturunan, atau orang tua, maka harta peninggalan diberikan kepada kakek dan nenek. Jika kakek dan nenek juga sudah tiada, maka harta jatuh kepada orang tua kakek dan nenek (puyang).

4. Golongan IV Ahli Waris

Jika pewaris tidak meninggalkan pasangan, keturunan, orang tua, saudara, kakek, atau nenek, maka harta warisan diberikan kepada keluarga samping yang memiliki hubungan kekerabatan hingga derajat keenam.

Dalam pembagian warisan berdasarkan KUHPerdata, tidak ada perbedaan hak antara laki-laki dan perempuan. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama atas harta warisan dari pewaris.

—————–

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ kewarisan, silahkan hubungi kami IFL Law Office melalui  Telepon/ WhatsApp  +62 822-1011-1547

—————————–

 

Table of Contents

Scroll to Top