3 Syarat Kewarisan yang Wajib Kamu Pahami

Ada tiga syarat penting yang harus dipenuhi untuk memperoleh warisan, yaitu:

  1. Pewaris Telah Meninggal Dunia
    Syarat pertama untuk mendapatkan warisan adalah pewaris, yaitu pihak yang memiliki harta warisan, harus terlebih dahulu meninggal dunia. Ahli waris hanya bisa menuntut hak waris setelah pewaris meninggal, yang berarti keadaan di mana seseorang tidak dapat hidup kembali.
  2. Ahli Waris Masih Hidup
    Syarat kedua adalah ahli waris harus masih hidup setelah pewaris meninggal. Artinya, ahli waris yang masih hidup berhak untuk menerima harta warisan dari pewaris.

  3. Ahli Waris Mengetahui Status Kewarisan
    Tidak semua anggota keluarga berhak menerima warisan. Hanya mereka yang tergolong dalam kategori ahli waris tertentu yang memiliki hak untuk mendapatkan warisan. Kategori atau golongan ahli waris ini bisa dilihat berdasarkan ketentuan yang ada dalam KUHPerdata.
    Sebagai contoh, suami atau istri yang masih hidup, serta anak dan keturunannya, termasuk dalam golongan utama yang berhak mewarisi.

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ kewarisan, silahkan hubungi kami IFL Law Office melalui  Telepon/ WhatsApp  +62 822-1011-1547

——————–

Table of Contents

Scroll to Top