Wanprestasi vs Penipuan: Batas Tegas Hukum Perdata dan Pidana dalam Sengketa Utang Piutang
Persoalan utang piutang sering kali terlihat sederhana. Seseorang meminjam uang, kemudian berjanji mengembalikannya pada waktu tertentu. Namun ketika pembayaran tidak dilakukan, muncul pertanyaan: apakah orang tersebut hanya melakukan wanprestasi, atau justru dapat dilaporkan karena penipuan? Pertanyaan ini penting karena wanprestasi dan penipuan berada dalam ranah hukum yang berbeda. Tidak setiap utang yang tidak dibayar otomatis […]

